Data dari Badan Pusat Statistik tahun 2005 mencatat bahwa migrasi masuk provinsi Jawa Barat merupakan yang tertinggi bila kita bandingkan dengan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia. Pada tahun 2005,migrasi masuk provinsi Jawa Barat terhitung mencapai catatan tertinggi dibandingkan provinsi-provinsi lain yaitu sebesar 730,878. Tidak bisa dipungkiri, faktor utama yang menyebabkan suatu wilayah menjadi pusat pertumbuhan dan tempat tujuan migrasi adalah dengan mengacu pada perkembangan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu wilayah tersebut. Memang, beberapa dekade terakhir ini kondisi perekonomian Jawa Barat sedang menggeliat. Ini dapat dibuktikan dengan munculnya dan berkembangnya kawasan-kawasan strategis sebagai sentra-sentra ekonomi di bumi Pasundan ini. Kegiatan usaha kecil dan menengah masyarakat pun dapat secara kongkret kita lihat dengan makin menjamurnya UKM ditengah-tengah masyarakat. Hal ini pun juga didukung dengan tingkat konsumsi masyarakat Jawa Barat yang tinggi sehingga perekonomian pun semakin bergerak maju. Masalah kependudukan memang menjadi suatu masalah yang kompleks untuk dipecahkan sejak rezim orde lama dan orde baru yang dicanangkan pemerintah untuk meratakan populasi pulau Jawa dengan pulau-pulau lain dengan program transmigrasi. Ibarat dua sisi mata uang logam,aspek kependudukan dapat menjadi suatu nilai positif ataupun dapat menjadi indikator dari gagalnya pengelolaan pemerintah terhadap aspek kependudukan bila aspek tersebut mempunyai rapor buruk. Aspek demografi suatu wilayah akan dinilai positif apabila pemerintah dalam suatu wilayah tersebut mampu memenuhi aspek-aspek vital yang dibutuhkan masyarakat. Namun sebaliknya bila pemerintah tidak pandai dalam melihat rupa kondisi masyarakat dan tidak cakap dalam memutuskan solusi yang tepat untuk dipecahkan maka pemerintah akan dicap negatif oleh masyarakat. Masalah demografi di Jawa Barat seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada hakikatnya justru akan berefek domino walaupun mungkin saja tidak dalam waktu dekat dirasakan,mungkin dalam jangka panjang efek domino tersebut akan terlihat atau dirasakan oleh anak ataupun cucu kita. Bila ditelisik lebih jauh tentunya akan berdampak pada munculnya permasalahan-permasalahan yang nantinya akan berefek negatif bila tidak dimitigasi ataupun dicarikan solusi yang tepat untuk menanggulanginya. Masalah kepadatan penduduk Jawa Barat ini sudah cukup pelik,efek domino dari kompleksitas masalah ini yang paling cepat akan dirasakan oleh kita adalah dari sisi kemacetan lalu lintas. Jelas sekali dengan jumlah penduduk yang hampir 45 juta jiwa (proyeksi tahun 2012) dengan kepadatan populasi yang nyaris menyentuh angka 1300 jiwa/km2,kemacetan merupakan suatu hal kongkret yang akan dapat dengan mudah kita lihat dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dengan jumlah penduduk yang besar dan tingkat kepadatan populasi yang tinggi tersebut, Jawa Barat tentunya membutuhkan berbagai sarana dan prasarana pendukung sebagai tindakan preventif dan penyelesaian terhadap masalah kemacetan yang disebabkan oleh kepadatan penduduk yang cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun. Pertama,dari sisi transportasi dan infrastruktur jalan.
Transportasi dan infrastruktur jalan adalah aspek penting dari suatu wilayah,dalam konteks ini Jawa Barat khususnya kota Bandung,untuk menunjang keberhasilan pembangunan dan sarana pendukung dalam menggerakkan roda perekonomian. Dalam hal ini,pembangunan wilayah dan transportasi memiliki korelasi positif. Dengan semakin rumitnya aspek transportasi dan infrastruktur jalan dari suatu wilayah maka semakin sukar pencapaian keberhasilan pembangunan dari suatu wilayah tersebut. Saat ini yang dapat kita temukan adalah moda transportasi yang kurang memadai dan perilaku pengemudi yang hampir seluruhnya sudah tidak mengindahkan peraturan lalu lintas yang ada serta infrastruktur jalan yang tidak representatif. Dalam konteks perilaku pengemudi yang tidak menaati peraturan-peraturan seperti yang tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, polisi selaku penegak hukum dalam hal ini terkesan lepas tangan dengan berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan dan umumnya masyarakat sudah memberikan stigma negatif terhadap polisi terkait dengan maraknya oknum polisi yang dapat dengan mudahnya dibujuk untuk kompromi atau negosiasi. Sang penegak hukum dalam implementasinya di lapangan justru terlihat kendor atau tidak tegas dalam menegakkan peraturan sehingga hal inilah yang menjadi penyebab pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki kerap tidak mengindahkan peraturan yang ada. Oleh karena itu, sanksi untuk pelanggar aturan lalu lintas harus ditegakkan kembali dan dipertegas agar terjadi ketertiban dalam berlalu lintas. Lalu untuk segi moda transportasi dan infrastruktur jalan, pemerintah wajib meningkatkan kualitas dua aspek tersebut karena kedua hal tersebut berperan vital selain untuk mengurai kemacetan juga sebagai aspek pendukung perekonomian wilayah yang dalam konteks ini adalah Jawa Barat. Kedua, ihwal lain yang perlu dibenahi adalah dari sisi jumlah kendaraan bermotor. Seperti kita ketahui dan lihat,jumlah kendaraan bermotor kian menjamur dari hari ke hari. Pada tahun 2010, berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo),jumlah kendaraan di negara kita ini mencapai 50.824.128 unit atau terbesar keenam di dunia. Agak sulit apakah kita harus bangga atau tidak dengan data tersebut. Di satu sisi data tersebut dapat menjadi indikator bahwa tingkat konsumsi masyarakat Indonesia masih tinggi namun disisi lain hal itu menjadi pertanda bahwa jumlah kendaraan yang akan bermobilisasi di jalan akan semakin bertambah yang berdampak pada potensi kemacetan yang semakin tinggi pula. Berdasarkan data Gaikindo, pada kuartal I 2012 penjualan mobil mencapai rata-rata 83.196 unit per bulan. Atau rata-rata 2.773 unit mobil terjual per hari di Indonesia. Pemerintah bukannya tutup mata dengan hal ini,sebenarnya pemerintah pusat melalui Bank Indonesia telah merevisi kebijakan lama dengan menaikkan DP kendaraan untuk motor sebesar 25% dan mobil sebesar 30%. Kebijakan BI yang berprinsip hati-hati dalam memberikan kredit konsumtif ini patut kita apresiasi karena pada umumnya masyarakat membeli kendaraan bermotor secara kredit. Maksud BI dari kebijakan baru ini adalah selain untuk memitigasi risiko kredit macet namun juga untuk meminimalisir pembelian kendaraan bermotor oleh masyarakat sehingga konsekuensinya jumlah kendaraan bermotor yang terjual ke masyarakat juga berkurang sehingga imbas baiknya adalah kemacetan di jalan juga dapat dikurangi. Selain itu,Pemerintah Daerah Jawa Barat juga tidak tinggal diam dalam melihat jumlah kendaraan yang terus bertambah dari hari ke hari. Pemerintah Daerah Jawa Barat melalui Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah telah memberlakukannya untuk membatasi kian tingginya angka kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Barat. Bentuk dari perda ini adalah dengan memberlakukan pajak progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor milik pribadi kedua dan seterusnya. Artinya, pajak progresif berlaku bagi seseorang yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat didasarkan atas nama dan alamat yang sama. Kebijakan ini dapat berjalan efektif apabila dalam implementasinya tidak ada tindakan distorsi yang merugikan dari oknum-oknum tertentu yang mengganggu atau menghambat jalannya kebijakan-kebijakan ini di lapangan
Seperti halnya
masalah-masalah yang dihadapi oleh kota-kota besar di dunia, Bandung
yang merupakan ibukota provinsi Jawa Barat juga menghadapi
masalah-masalah mengenai kepadatan penduduk yang cukup pelik. Dari aspek
demografi,mungkin kita akan terperanjak bila melihat data berdasarkan
sensus penduduk tahun 2010 oleh Badan Pusat Statistik selaku badan resmi
yang ditunjuk pemerintah untuk berwenang dalam penetapan dan
penyelenggaraan statistik nasional berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan data sensus kependudukan Badan Pusat Statistik tahun 2010,
Jawa Barat termasuk dalam lima besar provinsi dengan penduduk terbesar
di Indonesia. Lebih mencengangkan lagi dari sajian data ini adalah bahwa
provinsi Jawa Barat menempati urutan pertama penduduk terbesar di
Indonesia dengan jumlah penduduk sekitar 43 juta jiwa,diikuti dengan
Jawa Timur yang berjumlah sekitar 37 juta jiwa. Menariknya lagi dari
data ini adalah Jawa Barat yang notabene bukanlah ibukota negara
Indonesia sebagai pusat bisnis dan pusat pemerintahan, justru terlampau
jauh dari segi jumlah penduduk dibandingkan dengan DKI Jakarta yang
berjumlah penduduk “hanya” sekitar 9 juta jiwa. Berdasarkan data laju
pertumbuhan penduduk Jawa Barat yang sebesar 1,8 %, dapat kita
proyeksikan saja dengan menggunakan model eksponensial bahwa sepuluh
tahun lagi jumlah penduduk Jawa Barat akan melesat menjadi hampir 52
juta jiwa. Dengan luas wilayah Jawa Barat yang sebesar 34.816,96 km2,
serta asumsi jumlah penduduk tahun 2010 yang kira-kira sebesar 43 juta
jiwa saja tingkat kepadatan populasi Jawa Barat sudah mencapai 1236,57
jiwa/km2. Bayangkan, dengan asumsi proyeksi penduduk Jawa Barat yang
hampir menyentuh 52 juta jiwa di tahun 2020 itu benar,maka penduduk Jawa
Barat harus siap untuk dengan ledakan kepadatan penduduk di lingkungan
tempat tinggal mereka yang dapat mencapai 1478,6 jiwa/km2 di tahun 2020.
Dapat kita telisik lebih jauh salah satu faktor pendukung dari padatnya
penduduk Jawa Barat disamping faktor fertilitas dan mortalitas adalah
dari sisi migrasi kependudukan. Data dari Badan Pusat Statistik tahun
2005 mencatat bahwa migrasi masuk provinsi Jawa Barat merupakan yang
tertinggi bila kita bandingkan dengan provinsi-provinsi lainnya di
Indonesia. Pada tahun 2005,migrasi masuk provinsi Jawa Barat terhitung
mencapai catatan tertinggi dibandingkan provinsi-provinsi lain yaitu
sebesar 730,878. Tidak bisa dipungkiri, faktor utama yang menyebabkan
suatu wilayah menjadi pusat pertumbuhan dan tempat tujuan migrasi adalah
dengan mengacu pada perkembangan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu
wilayah tersebut. Memang, beberapa dekade terakhir ini kondisi
perekonomian Jawa Barat sedang menggeliat. Ini dapat dibuktikan dengan
munculnya dan berkembangnya kawasan-kawasan strategis sebagai
sentra-sentra ekonomi di bumi Pasundan ini. Kegiatan usaha kecil dan
menengah masyarakat pun dapat secara kongkret kita lihat dengan makin
menjamurnya UKM ditengah-tengah masyarakat. Hal ini pun juga didukung
dengan tingkat konsumsi masyarakat Jawa Barat yang tinggi sehingga
perekonomian pun semakin bergerak maju.
Masalah kependudukan memang menjadi suatu masalah yang kompleks untuk
dipecahkan sejak rezim orde lama dan orde baru yang dicanangkan
pemerintah untuk meratakan populasi pulau Jawa dengan pulau-pulau lain
dengan program transmigrasi. Ibarat dua sisi mata uang logam,aspek
kependudukan dapat menjadi suatu nilai positif ataupun dapat menjadi
indikator dari gagalnya pengelolaan pemerintah terhadap aspek
kependudukan bila aspek tersebut mempunyai rapor buruk. Aspek demografi
suatu wilayah akan dinilai positif apabila pemerintah dalam suatu
wilayah tersebut mampu memenuhi aspek-aspek vital yang dibutuhkan
masyarakat. Namun sebaliknya bila pemerintah tidak pandai dalam melihat
rupa kondisi masyarakat dan tidak cakap dalam memutuskan solusi yang
tepat untuk dipecahkan maka pemerintah akan dicap negatif oleh
masyarakat.
Masalah demografi di Jawa Barat seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
pada hakikatnya justru akan berefek domino walaupun mungkin saja tidak
dalam waktu dekat dirasakan,mungkin dalam jangka panjang efek domino
tersebut akan terlihat atau dirasakan oleh anak ataupun cucu kita. Bila
ditelisik lebih jauh tentunya akan berdampak pada munculnya
permasalahan-permasalahan yang nantinya akan berefek negatif bila tidak
dimitigasi ataupun dicarikan solusi yang tepat untuk menanggulanginya.
Masalah kepadatan penduduk Jawa Barat ini sudah cukup pelik,efek domino
dari kompleksitas masalah ini yang paling cepat akan dirasakan oleh kita
adalah dari sisi kemacetan lalu lintas. Jelas sekali dengan jumlah
penduduk yang hampir 45 juta jiwa (proyeksi tahun 2012) dengan kepadatan
populasi yang nyaris menyentuh angka 1300 jiwa/km2,kemacetan merupakan
suatu hal kongkret yang akan dapat dengan mudah kita lihat dalam jangka
pendek maupun jangka panjang. Dengan jumlah penduduk yang besar dan
tingkat kepadatan populasi yang tinggi tersebut, Jawa Barat tentunya
membutuhkan berbagai sarana dan prasarana pendukung sebagai tindakan
preventif dan penyelesaian terhadap masalah kemacetan yang disebabkan
oleh kepadatan penduduk yang cenderung terus meningkat dari tahun ke
tahun.
Pertama,dari sisi transportasi dan infrastruktur jalan. Transportasi dan
infrastruktur jalan adalah aspek penting dari suatu wilayah,dalam
konteks ini Jawa Barat khususnya kota Bandung,untuk menunjang
keberhasilan pembangunan dan sarana pendukung dalam menggerakkan roda
perekonomian. Dalam hal ini,pembangunan wilayah dan transportasi
memiliki korelasi positif. Dengan semakin rumitnya aspek transportasi
dan infrastruktur jalan dari suatu wilayah maka semakin sukar pencapaian
keberhasilan pembangunan dari suatu wilayah tersebut. Saat ini yang
dapat kita temukan adalah moda transportasi yang kurang memadai dan
perilaku pengemudi yang hampir seluruhnya sudah tidak mengindahkan
peraturan lalu lintas yang ada serta infrastruktur jalan yang tidak
representatif. Dalam konteks perilaku pengemudi yang tidak menaati
peraturan-peraturan seperti yang tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009,
polisi selaku penegak hukum dalam hal ini terkesan lepas tangan dengan
berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan dan umumnya masyarakat
sudah memberikan stigma negatif terhadap polisi terkait dengan maraknya
oknum polisi yang dapat dengan mudahnya dibujuk untuk kompromi atau
negosiasi. Sang penegak hukum dalam implementasinya di lapangan justru
terlihat kendor atau tidak tegas dalam menegakkan peraturan sehingga hal
inilah yang menjadi penyebab pengendara kendaraan bermotor maupun
pejalan kaki kerap tidak mengindahkan peraturan yang ada. Oleh karena
itu, sanksi untuk pelanggar aturan lalu lintas harus ditegakkan kembali
dan dipertegas agar terjadi ketertiban dalam berlalu lintas. Lalu untuk
segi moda transportasi dan infrastruktur jalan, pemerintah wajib
meningkatkan kualitas dua aspek tersebut karena kedua hal tersebut
berperan vital selain untuk mengurai kemacetan juga sebagai aspek
pendukung perekonomian wilayah yang dalam konteks ini adalah Jawa Barat.
Kedua, ihwal lain yang perlu dibenahi adalah dari sisi jumlah kendaraan
bermotor. Seperti kita ketahui dan lihat,jumlah kendaraan bermotor kian
menjamur dari hari ke hari. Pada tahun 2010, berdasarkan data dari
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo),jumlah
kendaraan di negara kita ini mencapai 50.824.128 unit atau terbesar
keenam di dunia. Agak sulit apakah kita harus bangga atau tidak dengan
data tersebut. Di satu sisi data tersebut dapat menjadi indikator bahwa
tingkat konsumsi masyarakat Indonesia masih tinggi namun disisi lain hal
itu menjadi pertanda bahwa jumlah kendaraan yang akan bermobilisasi di
jalan akan semakin bertambah yang berdampak pada potensi kemacetan yang
semakin tinggi pula. Berdasarkan data Gaikindo, pada kuartal I 2012
penjualan mobil mencapai rata-rata 83.196 unit per bulan. Atau rata-rata
2.773 unit mobil terjual per hari di Indonesia. Pemerintah bukannya
tutup mata dengan hal ini,sebenarnya pemerintah pusat melalui Bank
Indonesia telah merevisi kebijakan lama dengan menaikkan DP kendaraan
untuk motor sebesar 25% dan mobil sebesar 30%. Kebijakan BI yang
berprinsip hati-hati dalam memberikan kredit konsumtif ini patut kita
apresiasi karena pada umumnya masyarakat membeli kendaraan bermotor
secara kredit. Maksud BI dari kebijakan baru ini adalah selain untuk
memitigasi risiko kredit macet namun juga untuk meminimalisir pembelian
kendaraan bermotor oleh masyarakat sehingga konsekuensinya jumlah
kendaraan bermotor yang terjual ke masyarakat juga berkurang sehingga
imbas baiknya adalah kemacetan di jalan juga dapat dikurangi. Selain
itu,Pemerintah Daerah Jawa Barat juga tidak tinggal diam dalam melihat
jumlah kendaraan yang terus bertambah dari hari ke hari. Pemerintah
Daerah Jawa Barat melalui Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
telah memberlakukannya untuk membatasi kian tingginya angka kepemilikan
kendaraan bermotor di Jawa Barat. Bentuk dari perda ini adalah dengan
memberlakukan pajak progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor
milik pribadi kedua dan seterusnya. Artinya, pajak progresif berlaku
bagi seseorang yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor baik
roda dua atau roda empat didasarkan atas nama dan alamat yang sama.
Kebijakan ini dapat berjalan efektif apabila dalam implementasinya tidak
ada tindakan distorsi yang merugikan dari oknum-oknum tertentu yang
mengganggu atau menghambat jalannya kebijakan-kebijakan ini di lapangan
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/nazirakbar/kompleksitas-masalah-kepadatan-penduduk-di-jawa-barat-khususnya-bandung_55173749a33311b207b65924
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/nazirakbar/kompleksitas-masalah-kepadatan-penduduk-di-jawa-barat-khususnya-bandung_55173749a33311b207b65924
Tidak ada komentar:
Posting Komentar